Konsultan SMK3 Depnaker
Sertifikasi SMK3 adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Sertifikat SMK3 ini juga yang dapat mengurangi penilaian dalam hal tender bahkan dapat menggagalkan bagi Kontraktor ataupun Supplier dalam mendapatkan proyek dari Pemerintah ataupun Swasta terutama perusahaan Pertambangan.
-
Manfaat
- Melindungi Pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
- Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
- Membuat sistem manajemen yang efektif
Jenis Pekerjaan
Paket Konsultansi
Kami melayani Paket Konsultansi ISO untuk semua jenis kategori bisnis baik manufaktur, general kontraktor, oil and gas, jasa, trading, instansi, rumah sakit maupun pendidikan. Adapun layanan konsultan iso kami meliputi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, FSSC 22000, ISO 27001, ISO/TS 16949, ISO 50001, ISO 37001, ISO 13485, ISO 20121, GMP, HACCP, ORGANIC CONTROL, FAIR TRADE, FSA YUM.
Membutuhkan informasi tentang Paket ini lebih lanjut?
Hubungi Kami