Konsultan Halal MUI
Sertifikat halal ialah fatwa dari MUI mengenai status kehalalan sebuah produk. Sebelum fatwa MUI itu diterbitkan, maka team auditor dari LPPOM MUI bakal memeriksa sistem manajemen halal perusahaan itu. Sistem Manajemen Halal tersebut merujuk untuk Sistem Jaminan Halal / Halal Assurance System 23000 yg diterbitkan LPPOM MUI.
Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.
-
Manfaat
SJH / HAS 23000 berisi 11 komponen yg sudah diharuskan dari LPPOM MUI buat memutuskan yakni produsen mampu secara konsisten memproduksi produk dalam halal. 11 komponen SJH itu merupakan:
- Adanya bukti tertulis tentang komitmen dari manajemen puncak. Bukti tersebut berupa kebijakan Halal perusahaan.
- Adanya team manajemen halal
- Adanya prosedur pelaksanaan pelatihan
- Bahan yg dipakai wajib halal / tak boleh dari bahan yg haram
- Sarana produksi yg dipakai disyaratkan bebas dari najis
- Merek serta design produk kemudian pula kemasan tak boleh mengarah pada sesuatu yg bertentangan oleh syariat Islam
- Adanya prosedur tertulis pelaksanaan kegiatan kritis
- Adanya prosedur tertulis pengendalian produk tak sesuai
- Adanya prosedur tertulis kemampuan telusur
- Dilaksanakannya audit internal
- Dilaksanakannya Kajian Manajemen
Jenis Pekerjaan
Paket Konsultansi
Kami melayani Paket Konsultansi ISO untuk semua jenis kategori bisnis baik manufaktur, general kontraktor, oil and gas, jasa, trading, instansi, rumah sakit maupun pendidikan. Adapun layanan konsultan iso kami meliputi ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, FSSC 22000, ISO 27001, ISO/TS 16949, ISO 50001, ISO 37001, ISO 13485, ISO 20121, GMP, HACCP, ORGANIC CONTROL, FAIR TRADE.
Membutuhkan informasi tentang Paket ini lebih lanjut?
Hubungi Kami